Lazada Indonesia

Friday, June 6, 2014

Mencoba untuk mengurus Jasa Raharja setelah mendapatkan musibah kecelakaan

2 minggu yang lalu ayah saya mendapatkan kecelakaan karena di potong mikrolet. yang mengakibatkan tulang rusuk nya patah dan ligamen nya robek. Nah setelah agak baikan dan keluar dari rumah sakit ( kurang lebih 1 minggu setelah kecelakaan ) saya berusaha mengurus Jasa Raharja. Saya ke kantor jasa raharja terdekat dan menanyakan prosedur nya. Ada beberapa langkah yang harus dilengkapi, yang terpenting di sini adalah laporan dari polisi lalu lintas khususnya bagian kecelakaan lalu lintas yang menyatakan bahwa kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tunggal ( karena mabuk, jatuh sendiri, nabrak sendiri, dll yang tidak disebabkan oleh diri sendiri ) atau yang disengaja. Saya berusaha meminta surat itu ke kantor polisi bagian keceakaan lalu lintas. Di polisi bagian kecelakaan lalu lintas saya di minta untuk membawa saksi yang mengetahui kejadian itu secara langsung karena kecelakaan yang dialami oleh ayah saya adalah kecelakaan yang tidak parah parah amat sehingga laporannya tidak masuk ke bagian kecelakaan lalu lintas. Nah ini yang menyulitkan saya karena ayah saya pergi sendiri dan orang yang menolong ayah saya adalah orang yang lewat disitu dan yang mengalami kecelakaan ringan aja, serta waktu pengurusan yang lama 1 minggu setelah kecelakaan. 
Saya sarankan bagi teman teman yang ingin mendapatkan jasa raharja agar mengurus surat kecelakaan lalu lintas secepatnya setelah terjadi kecelakaan agar polisi dapat mengeluarkan surat keterangan untuk jasa raharja yang menyatakan bahwa korban kecelakaan layak mendapatkan jasa raharja. Besarannya lumayan untuk mengurangi penderitaan korban yaitu sebesar maksimal Rp 10 juta. 
Semoga bermanfaat